Rabu, 12 November 2014

Perbuatan Zina (Agama Islam - SMA/MAN kelas X)



Pengertian perbuatan zina
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (Dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
Bentuk-bentuk Perzinaan
Apakah macam-macam perzinaan yang ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
  1. Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang.
  2. Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.
Bagaimana cara mengetahui seseorang telah melakukan perzinaan? Untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua cara, yaitu:
  1. Membuktikan perbuatan zina dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan zina.
  2. Terdapat pengakuan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang membuat pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.
Dampak Negatif Perzinaan
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
  1. Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
  2. Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
  3. Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
  4. Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
  5. Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.
Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
  1. Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
  2. Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
  3. Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
  4. Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
  5. Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.

Cara Menghindari Perzinaan
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
  1. Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
  2. Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
  3. Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
  4. Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
  5. Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
  6. Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
Pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda dalam usaha membentengi keluarga dari akibat buruk perzinaan.
Referensi:
http://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0 , http://id.wikipedia.org/wiki/Zina , http://gaulgayarasul.wordpress.com/2006/12/30/5-jurus-jurus-penangkal-zina/

Akibat dari perbuatan zina
ZINA merupakan perbuatan yang sangat buruk dan tercela. Allah SWT berfirman :
 وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢)
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” [al-Isrâ’/17: 32]
Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman :
 وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (٦٩)
 “Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” [al-Furqân/ 25:68-69]
Dalam ayat ini, Allah Azza wa jalla menyebutkan perbuatan zina setelah perbuatan syirik dan setelah pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan Allah Azza wa jalla. Ini menunjukkan betapa perbuatan zina itu sangatlah buruk.
Dalam ayat lain, Allah Azza wa jalla menyebutkan sanksi bagi pelaku perbuatan nista ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (٢)
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” [an-Nûr/24:2]

Para ulama mengatakan : “Ini sanksi bagi perempuan dan lelaki yang berzina apabila keduanya belum menikah. Sedangkan bila telah bersuami atau pernah menikah maka keduanya dirajam (dilempari) dengan batu hingga mati.
Dalam hadits yang shahih dinyatakan
 لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهْوَ مُؤْمِنٌ
“Tidaklah orang yang berzina itu beriman saat dia melakukan perbuatan zina.” [HR al-Bukhâri dan Muslim]
Dalam hadits lain dinyatakan:
 مَنْ زَنَى وَشَرِبَ الْخَمْرَ نَزَعَ اللَّهُ مِنْهُ الإِيمَانَ كَمَا يَخْلَعُ الإِنْسَانُ الْقَمِيصَ مِنْ رَأْسِهِ .
“Siapa yang berzina atau minum khamr maka Allah mencabut keimanan dari orang itu sebagaimana seorang manusia melepas bajunya dari arah kepalanya.” [HR al-Hâkim dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan as-Suyûthi memberi symbol sahih]
Zina yang terburuk adalah menzinahi ibunya sendiri, putrinya, saudari atau mahramnya yang lain. Dalam hadits dinyatakan:
مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ
“Siapa yang menzinahi mahramnya maka bunuhlah!”[HR al-Hâkim dan beliau shahihkan]
Zina berisi seluruh kejelekan diantaranya:
1. Zina mengurangi agama seseorang
2. Zina menghilangkan sifat wara’
3. Zina merusak kehormatan dan harga diri
4. Zina mengurangi sifat cemburu
5. Pezina mendapatkan murka Allah Azza wa jalla.
6. Zina menghitamkan wajah dan menjadikannya gelap
7. Zina menggelapkan hati dan menghilang cahayanya
8. Zina mengakibatkan kefakiran yang terus menerus.
9. Zina menghilangkan kesucian pelakunya dan menjatuh nilainya dihadapan Rabbnya dan dihadapan manusia.
10. Zina mencopot sifat dan julukan terpuji seperti ‘iffah, baik, adil, amanah dari pelakunya serta menyematkan sifat cela seperti fajir, pengkhianat, fasiq dan pezina.
11. Pezina menyeburkan diri pada adzab di sebuah tungku api neraka yang bagian atasnya sempit dan bawahnya luas. Sebuah tempat yang pernah disaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyiksa para pezina. [HR al-Bukhâri dalam shahihnya dari sahabat Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu].
12. Zina menghilangkan nama baik dan menggantinya dengan al khabîts, sebuah gelar yang sematkan buat para pezina
13. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kegelisahan hati buat para pezina
14. Zina menghilangkan kewibawaan. Wibawanya akan di cabut dari hati keluarga, teman-temannya dan yang lain
15. Manusia memandangnya sebagai pengkhianat. Tidak ada seorangpun yang bisa mempercayainya mengurusi anak dan istrinya
16. Allah Azza wa jallamemberikan rasa sumpek dan susah dihati pezina
17. Pezina telah menghilangkan kesempatan dirinya untuk mendapatkan kenikmatan bersama bidadari di tempat tinggal indah di syurga
18. Perbuatan zina mendorong pelakunya berani durhaka kepada kedua orang tua, memutus kekerabatan, bisnis haram, menzhalimi orang lain dan menelantarkan istri dan keluarga
19. Perbuatan zina dikelilingi oleh perbuatan maksiat lainnya. Jadi perbuatan nista ini tidak akan terealisasi kecuali dengan didahului, dibarengi dan diiringi beragam maksiat lainnya. Perbuatan keji menyebabkan keburukan dunia dan akherat
20. Pelaku zina wajib diberi sanksi; pezina yang belum menikah didera seratus kali dan diasingkan selama setahun dari daerahnya sedangkan pelaku yang pernah menikah atau masih berkeluarga dirajam (dilempari) batu sampai mati
21. Zina merusak nasab
22. Zina menghancurkan kehormatan dan harga diri orang
23. Zina menyebabkan tersebarnya waba penyakit berbahaya, tha’un (lepra) dan tersebarnya penyakit kelamin yang umumnya sulit diobati, minimal penyakit syphilis


24. Perbuatan zina membuka peluang bagi keluarganya untuk terjerumus dalam perbuatan serupa. Dalam pepatah dikatakan :
 كَمَا تَدِيْنُ تُدَانُ
 “Engkau akan dibalas sesuai dengan perbuatanmu”
25. Zina menyebab balasan amalan shalihnya hilang sehingga ia bangkrut pada hari kiamat.
26. Dihari kiamat pelaku zina akan dihadapkan pada orang yang istrinya dizinai untuk diambil pahala kebaikannya sesuka sang suami sehingga tidak tersisa kebaikan sedikitpun
27. Anggota tubuh seperti tangan, kaki, kulit, telinga, mata dan lisan akan memberikan persaksian yang menyakitkan. Allah Azza wa jalla berfirman :
يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (٢٤)
 “Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” [an-Nûr/ 24:24].
Itulah diantara sekian banyak efek negatif dari perbuatan zina. Semua ini memberikan gambaran betapa buruk dampak perbuatan nista ini dan alangkah rendah moralitas pelakunya. Efek negatif perbuatan tak senonoh ini tidak hanya akan dirasakan oleh si pelaku tapi juga oleh sang anak yang tidak tahu-menahu. semoga Allah Azza wa jallamelindungi kami dan seluruh kaum muslimin dari perbuatan keji ini.







Diterjemahkan dari kutaib Khatarul Jarîmah al khuluqiyah, karya Syaikh Abdullah bin Jârullah bin Ibrâhîm al jârullâh




·          Cara Mencegah Zina
Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
1.      Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
2.      Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
3.      Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
4.      Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
5.      Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
6.      Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
7.      Perbanyakan  istighfar,  baca sholawat-sholawat,  ingatlah  selalu pada yang Maha Kuasa.



·         Pandangan Islam Terhadap Zina
Menurut pandangan Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dilarang oleh Allah swt. 

Firman Allah : “Dan janganlah kamu mendekati zina,; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk”. (Q.S. 17 : 32) 

Secara tegas, Allah telah memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan keji dan terkutuk. Bukan hanya itu, bahkan Allah melarang melakukan perbuatan yang mendekati perbuatan zina. Selain itu, Allah juga menyamakan kedudukanperbuatan zina dengan dosa-dosa besar lainnya, dan mengancam para pelakunya dengan siksaan keras di hari kiamat kelak. 

Allah berfirman : “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya, (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka mereka itu kejahatan mereka diganti oleh Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S. 68 : 70). 

Rasul saw, juga melarang perbuatan zina :

 يامعشر النّس، اتّقو الزّنا فانّ فيه تّ حصال: ثلاثافى الدّنيا وثلا ثا فى الاخرة، امّالّتى فى الدّنيا فيذهب الهاء، ويورث الفقر، وينقص العمر، وامّا الّتى فى الاخرة: فسخط الله، وسوء الحساب،وعذاب النّار 

“Wahai umat manusia, takutlah terhadap perbuatan zina, karena perbuatan ini akan mengakibatkan enam perkara, yang tiga di dunia dan yang tiga lagi di akherat. Adapun hal yang akan menimpa di dunia ialah : (1) menghilangkan wibawa, (2) mengakibatkan kefakiran, (3) mengurangi umur. Dan tiga lagi yang akan dijatuhkan di akherat : (1) mendapat marah dari Allah, (2) hisab yang jelek (banyak dosa), dan (3) siksaan neraka (Hadits ini juga ditulis oleh Imam Sayuthi dalam kitabnya Al-Jami’ Al-Kabir, dan Al-Kharrathy meriwayatkan dalam kitab Masawi Al-Akhlak.)”. 

Perkataan Rasulullah “menghilangkan wibawa” bagi pelaku zina memberikan isyarat bahwa pelaku zina akan kehilangan kebersihan jiwanya dan kesucian dirinya, yang keduanya merupakan sumber kebahagiaan dan ketenangan hidupnya. 

Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin. Sebab, pelakunya akan selalu mengejar kepuasan birahinya, yang sudah barang tentu akan memakan energi dan waktu bagi dirinya. Di samping itu, ia pun harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit. Kedua faktor inilah yang akan mengakibatkan para pelaku zina jatuh miskin. 

Perbuatan tersebut juga akan mengakibatkan umur pelaku zina berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. 

Zina yang paling dikecam di dalam Islam adalah kelakuan zina yang dilakukan dengan istri tetangga. Ada satu riwayat yang diceritakan oleh Abdullah bin Mas’ud :

 سألت رسول الله: ايّ الذّ ّنب اعظم عند الله؟ قال: ان تجعل لله ندّا وهو خلقك، قلت: ثمّ ايّ؟ قال: ان تقتل ولدك من اجل ان يطعم معك، قلت ثمّ ايّ؟ قال: ان تزاني حيلة جا رك (رواه البخارى ومسلم

“Aku bertanya kepada Rasulullah saw. : ‘Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?’ Rasulullah saw. menjawab : ‘Menyekutukan Allah, padahal Allah adalah yang menciptakanmu’, Aku bertanya lagi : ‘Kemudian dosa apa lagi?’ Rasulullah menjawab : ‘Membunuh anakmu karena takut kelaparan’, Aku bertanya lagi “ ‘Kemudian dosa apa lagi?’ Rasulullah menjawab : ‘Berzina (Yang dimaksud dengan zina di sini ialah apabila berdasarkan kerelaan dari pihak istri tetangga, pelakunya mendapat dosa dua kali lipat dosa zina, dan yang kedua merusak hubungan suammi istri. Zina adalah perbuatan yang kotor dan keji, apabila dilakukan dengan istri tetangga, karena pada galibnya tetangga tidak menyangka bahwa orang lain yang menjadi tetangganya tega melakukan zina dengan istrinya. Tetangga bisanya turut menjaga kehormatan dan harga diri orang lain yang menjadi tetangganya) dengan istri tetangga (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.)”. 

Di dalam Islam, antara perbuatan zina dan iman tak dapat disatukan di dalam jiwa seorang mukmin. Karena iman yang benar akan menjadi tameng bagi seorang mukmin dari perbuatan maksiat. 

Untuk itu Rasulullah bersabda :

 لايزني الزّني حين يزني وهو مؤمن ولايسرق السّرق حين يسرق وهو مؤمن، ولا يشرب الخمر حين يشربها، وهو مؤمن. (رواه البخارى ومسلم

“Seorang tidak dalam keadaan beriman ketika ia sedang melakukan perbuatan zina; seorang pencuri tidak dalam keadaan beriman ketika ia sedang melakukan pencurian, dan seorang peminum tidak dalam keadaan beriman ketika sedang meneguk minuman keras (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.)”. 

Perbuatan zina akan mengakibatkan kemarahan Tuhan. Rasulullah bersabda :

 أربعة يبغضهم الله: البيّاع الحلاّف والفقير المختال. والشّيخ الزّانى، والامام الجائر. (رواه النسائ

“Ada empat orang yang dikenai kemarahan Allah : (1) pedagang yang gemar bersumpah, (2) orang mukmin yang sombong, (3) orang yang sudah lanjut usia melakukan perbuatan zina, (4) imam yang lalim (Hadits riwayat An-Nasai)”. 

 Zina juga dapat mengakibatkan siksa dunia, sebagaimana sabda Rasulullah saw :

 لاتزال أمّتي بخير مالم يفش فيهم الزّنا، فاذا فشا فيهم الزّنا فأوشك ان يعمّهم الله بعذاب. (رواه احمد

“Umatku masih dalam keadaan baik selagi perbuatan zina tidak melanda mereka. Apabila perbuatan zina sudah merajalela di antara mereka, maka Allah akan menurunkan siksaan-Nya pada mereka semua (Hadits riwayat Imam Ahmad)”. 

Dosa perbuatan zina itu mempunyai tingkatan tersendiri. Apabila dilakukan dengan perempuan lain (Bukan muhrim artinya wanita yang boleh dikawin ) yang tidak bersuami maka dosanya besar. Apabila dilakukan dengan perempuan yang sudah bersuami, dosanya lebih besar. Lebih besar lagi apabila zina dilakukan dengan tetangga. Dan lebih besar dari semuanya itu zina yang dilakukan dengan yang masih muhrim (Wanita muhrim artinya wanita yang tidak boleh dikawini.). 

Apabila perbuatan zina dilakukan oleh seorang yang sudah melangsungkan pernikahan, maka dosanya lebih besar dibanding dengan orang yang belum melangsungkan pernikahan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa hukuman di antara keduanya berbeda. Dan lebih besar lagi jika zina dilakukan oleh seorang yang telah lanjut usia, dibanding dengan yang dilakukan oleh kaum muda. Hal ini dipertimbangkan lantaran orang lanjut usia dianggap berpikir lebih masak. Dan zina yang dilakukan oleh orang yang tidak mengerti hukum-hukum agama lebih berat ketimbang orang yang tidak mengerti pengetahuan agama.



Socials:
Twitter : http://twitter.com/Farhanrizram
Ask.Fm : ask.fm/FarhanRizRam
Facebook : http://facebook.com/farhan.rizram

For More Information:
E-mail : farhan.rizram@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar