Pengertian
perbuatan zina
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku
perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan
berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan
janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan
suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan mendekati
zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin
melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga
mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang
berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah
mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (Dosa besar) yang
tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium,
menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
Bentuk-bentuk
Perzinaan
Apakah macam-macam perzinaan yang
ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
- Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang.
- Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.
Bagaimana cara mengetahui seseorang
telah melakukan perzinaan? Untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan
perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua cara, yaitu:
- Membuktikan perbuatan zina dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan zina.
- Terdapat pengakuan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang membuat pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.
Dampak
Negatif Perzinaan
Mengapa zina dilarang agama? Islam
melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat
buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
- Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
- Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
- Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
- Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
- Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.
Hikmah
Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku zina merusak moral
masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah
pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
- Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
- Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
- Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
- Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
- Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.
Cara Menghindari Perzinaan
Lalu, bagaimanakah cara
menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita
lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
- Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
- Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
- Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
- Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
- Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
- Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
Pergaulan bebas masyarakat modern
sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga tingkah laku diri kita
sehingga terhindar dari bahaya perzinaan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat
untuk Anda dalam usaha membentengi keluarga dari akibat buruk perzinaan.
Referensi:
http://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0 , http://id.wikipedia.org/wiki/Zina , http://gaulgayarasul.wordpress.com/2006/12/30/5-jurus-jurus-penangkal-zina/
http://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0 , http://id.wikipedia.org/wiki/Zina , http://gaulgayarasul.wordpress.com/2006/12/30/5-jurus-jurus-penangkal-zina/
Akibat dari
perbuatan zina
ZINA merupakan perbuatan yang sangat buruk dan tercela. Allah SWT berfirman
:
وَلا
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢)
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” [al-Isrâ’/17: 32]Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman :
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ
إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا
بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (٦٨) يُضَاعَفْ
لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (٦٩)
“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah
dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian
itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipatgandakan
azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan
terhina.” [al-Furqân/ 25:68-69]Dalam ayat ini, Allah Azza wa jalla menyebutkan perbuatan zina setelah perbuatan syirik dan setelah pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan Allah Azza wa jalla. Ini menunjukkan betapa perbuatan zina itu sangatlah buruk.
Dalam ayat lain, Allah Azza wa jalla menyebutkan sanksi bagi pelaku perbuatan nista ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ
وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ
اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (٢)
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan
kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” [an-Nûr/24:2]Para ulama mengatakan : “Ini sanksi bagi perempuan dan lelaki yang berzina apabila keduanya belum menikah. Sedangkan bila telah bersuami atau pernah menikah maka keduanya dirajam (dilempari) dengan batu hingga mati.
Dalam hadits yang shahih dinyatakan
لاَ
يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهْوَ مُؤْمِنٌ
“Tidaklah orang yang berzina itu beriman saat dia melakukan perbuatan
zina.” [HR al-Bukhâri dan Muslim]Dalam hadits lain dinyatakan:
مَنْ زَنَى وَشَرِبَ الْخَمْرَ نَزَعَ
اللَّهُ مِنْهُ الإِيمَانَ كَمَا يَخْلَعُ الإِنْسَانُ الْقَمِيصَ مِنْ رَأْسِهِ .
“Siapa yang berzina atau minum khamr maka Allah mencabut keimanan dari
orang itu sebagaimana seorang manusia melepas bajunya dari arah kepalanya.” [HR
al-Hâkim dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan as-Suyûthi memberi
symbol sahih]Zina yang terburuk adalah menzinahi ibunya sendiri, putrinya, saudari atau mahramnya yang lain. Dalam hadits dinyatakan:
مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ
فَاقْتُلُوهُ
“Siapa yang menzinahi mahramnya maka bunuhlah!”[HR al-Hâkim dan
beliau shahihkan]Zina berisi seluruh kejelekan diantaranya:
1. Zina mengurangi agama seseorang
2. Zina menghilangkan sifat wara’
3. Zina merusak kehormatan dan harga diri
4. Zina mengurangi sifat cemburu
5. Pezina mendapatkan murka Allah Azza wa jalla.
6. Zina menghitamkan wajah dan menjadikannya gelap
7. Zina menggelapkan hati dan menghilang cahayanya
8. Zina mengakibatkan kefakiran yang terus menerus.
9. Zina menghilangkan kesucian pelakunya dan menjatuh nilainya dihadapan Rabbnya dan dihadapan manusia.
10. Zina mencopot sifat dan julukan terpuji seperti ‘iffah, baik, adil, amanah dari pelakunya serta menyematkan sifat cela seperti fajir, pengkhianat, fasiq dan pezina.
11. Pezina menyeburkan diri pada adzab di sebuah tungku api neraka yang bagian atasnya sempit dan bawahnya luas. Sebuah tempat yang pernah disaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyiksa para pezina. [HR al-Bukhâri dalam shahihnya dari sahabat Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu].
12. Zina menghilangkan nama baik dan menggantinya dengan al khabîts, sebuah gelar yang sematkan buat para pezina
13. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kegelisahan hati buat para pezina
14. Zina menghilangkan kewibawaan. Wibawanya akan di cabut dari hati keluarga, teman-temannya dan yang lain
15. Manusia memandangnya sebagai pengkhianat. Tidak ada seorangpun yang bisa mempercayainya mengurusi anak dan istrinya
16. Allah Azza wa jallamemberikan rasa sumpek dan susah dihati pezina
17. Pezina telah menghilangkan kesempatan dirinya untuk mendapatkan kenikmatan bersama bidadari di tempat tinggal indah di syurga
18. Perbuatan zina mendorong pelakunya berani durhaka kepada kedua orang tua, memutus kekerabatan, bisnis haram, menzhalimi orang lain dan menelantarkan istri dan keluarga
19. Perbuatan zina dikelilingi oleh perbuatan maksiat lainnya. Jadi perbuatan nista ini tidak akan terealisasi kecuali dengan didahului, dibarengi dan diiringi beragam maksiat lainnya. Perbuatan keji menyebabkan keburukan dunia dan akherat
20. Pelaku zina wajib diberi sanksi; pezina yang belum menikah didera seratus kali dan diasingkan selama setahun dari daerahnya sedangkan pelaku yang pernah menikah atau masih berkeluarga dirajam (dilempari) batu sampai mati
21. Zina merusak nasab
22. Zina menghancurkan kehormatan dan harga diri orang
23. Zina menyebabkan tersebarnya waba penyakit berbahaya, tha’un (lepra) dan tersebarnya penyakit kelamin yang umumnya sulit diobati, minimal penyakit syphilis
24. Perbuatan zina membuka peluang bagi keluarganya untuk terjerumus dalam perbuatan serupa. Dalam pepatah dikatakan :
كَمَا
تَدِيْنُ تُدَانُ
“Engkau akan dibalas sesuai dengan perbuatanmu”25. Zina menyebab balasan amalan shalihnya hilang sehingga ia bangkrut pada hari kiamat.
26. Dihari kiamat pelaku zina akan dihadapkan pada orang yang istrinya dizinai untuk diambil pahala kebaikannya sesuka sang suami sehingga tidak tersisa kebaikan sedikitpun
27. Anggota tubuh seperti tangan, kaki, kulit, telinga, mata dan lisan akan memberikan persaksian yang menyakitkan. Allah Azza wa jalla berfirman :
يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ
وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (٢٤)
“Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi
atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.” [an-Nûr/
24:24].Itulah diantara sekian banyak efek negatif dari perbuatan zina. Semua ini memberikan gambaran betapa buruk dampak perbuatan nista ini dan alangkah rendah moralitas pelakunya. Efek negatif perbuatan tak senonoh ini tidak hanya akan dirasakan oleh si pelaku tapi juga oleh sang anak yang tidak tahu-menahu. semoga Allah Azza wa jallamelindungi kami dan seluruh kaum muslimin dari perbuatan keji ini.
Diterjemahkan dari kutaib Khatarul Jarîmah al khuluqiyah, karya Syaikh Abdullah bin Jârullah bin Ibrâhîm al jârullâh
·
Cara
Mencegah Zina
Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk
menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
1. Hindari
mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk
berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk
berpaling dari beragam kemaksiatan.
2. Jangan
mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran,
berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca
buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang
menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan
perzinaan.
3. Memilih
teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat.
Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu
mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
4. Menambah
ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu,
kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk
selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
5. Membaca
buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai
bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari
pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
6. Membaca
Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan
mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa,
termasuk berzina dan mendekati zina.
7. Perbanyakan
istighfar, baca sholawat-sholawat, ingatlah selalu pada yang
Maha Kuasa.
·
Pandangan
Islam Terhadap Zina
Menurut pandangan Islam, perbuatan zina
merupakan dosa besar yang dilarang oleh Allah swt.
Firman Allah : “Dan janganlah kamu
mendekati zina,; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan
suatu jalan yang buruk”. (Q.S. 17 : 32)
Secara tegas, Allah telah memberi
predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan keji
dan terkutuk. Bukan hanya itu, bahkan Allah melarang melakukan perbuatan yang
mendekati perbuatan zina. Selain itu, Allah juga
menyamakan kedudukanperbuatan zina dengan dosa-dosa besar lainnya, dan
mengancam para pelakunya dengan siksaan keras di hari kiamat kelak.
Allah berfirman : “Dan orang-orang yang
tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak
berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat
(pembalasan) dosanya, (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari
kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu dalam keadaan terhina, kecuali
orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka mereka itu
kejahatan mereka diganti oleh Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Q.S. 68 : 70).
Rasul saw, juga melarang perbuatan zina
:
يامعشر النّس، اتّقو الزّنا فانّ فيه تّ حصال: ثلاثافى الدّنيا وثلا ثا فى الاخرة، امّالّتى فى الدّنيا فيذهب الهاء، ويورث الفقر، وينقص العمر، وامّا الّتى فى الاخرة: فسخط الله، وسوء الحساب،وعذاب النّار
“Wahai umat manusia, takutlah terhadap
perbuatan zina, karena perbuatan ini akan mengakibatkan enam perkara, yang tiga
di dunia dan yang tiga lagi di akherat. Adapun hal yang akan menimpa di dunia
ialah : (1) menghilangkan wibawa, (2) mengakibatkan kefakiran, (3) mengurangi
umur. Dan tiga lagi yang akan dijatuhkan di akherat : (1) mendapat marah dari
Allah, (2) hisab yang jelek (banyak dosa), dan (3) siksaan neraka (Hadits ini
juga ditulis oleh Imam Sayuthi dalam kitabnya Al-Jami’ Al-Kabir, dan
Al-Kharrathy meriwayatkan dalam kitab Masawi Al-Akhlak.)”.
Perkataan Rasulullah “menghilangkan
wibawa” bagi pelaku zina memberikan isyarat bahwa pelaku zina akan kehilangan
kebersihan jiwanya dan kesucian dirinya, yang keduanya merupakan sumber
kebahagiaan dan ketenangan hidupnya.
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan
pelakunya menjadi miskin. Sebab, pelakunya akan selalu mengejar kepuasan
birahinya, yang sudah barang tentu akan memakan energi dan waktu bagi dirinya.
Di samping itu, ia pun harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya,
yang pada dasarnya tidaklah sedikit. Kedua faktor inilah yang akan
mengakibatkan para pelaku zina jatuh miskin.
Perbuatan tersebut juga akan
mengakibatkan umur pelaku zina berkurang lantaran akan terserang penyakit yang
dapat mengakibatkan kematian.
Zina yang paling dikecam di dalam Islam
adalah kelakuan zina yang dilakukan dengan istri tetangga. Ada satu riwayat
yang diceritakan oleh Abdullah bin Mas’ud :
سألت رسول الله: ايّ الذّ ّنب اعظم عند الله؟ قال: ان تجعل لله ندّا وهو خلقك، قلت: ثمّ ايّ؟ قال: ان تقتل ولدك من اجل ان يطعم معك، قلت ثمّ ايّ؟ قال: ان تزاني حيلة جا رك (رواه البخارى ومسلم)
“Aku
bertanya kepada Rasulullah saw. : ‘Dosa apakah yang paling besar di sisi
Allah?’ Rasulullah saw. menjawab : ‘Menyekutukan Allah, padahal Allah adalah
yang menciptakanmu’, Aku bertanya lagi : ‘Kemudian dosa apa lagi?’ Rasulullah
menjawab : ‘Membunuh anakmu karena takut kelaparan’, Aku bertanya lagi “
‘Kemudian dosa apa lagi?’ Rasulullah menjawab : ‘Berzina (Yang dimaksud dengan
zina di sini ialah apabila berdasarkan kerelaan dari pihak istri tetangga,
pelakunya mendapat dosa dua kali lipat dosa zina, dan yang kedua merusak hubungan
suammi istri. Zina adalah perbuatan yang kotor dan keji, apabila dilakukan
dengan istri tetangga, karena pada galibnya tetangga tidak menyangka bahwa
orang lain yang menjadi tetangganya tega melakukan zina dengan istrinya.
Tetangga bisanya turut menjaga kehormatan dan harga diri orang lain yang
menjadi tetangganya) dengan istri tetangga (Hadits riwayat Bukhari dan
Muslim.)”.
Di dalam Islam, antara perbuatan zina
dan iman tak dapat disatukan di dalam jiwa seorang mukmin.
Karena iman yang benar akan menjadi tameng bagi seorang mukmin dari
perbuatan maksiat.
Untuk itu Rasulullah bersabda :
لايزني الزّني حين يزني وهو مؤمن ولايسرق السّرق حين يسرق وهو مؤمن، ولا يشرب الخمر حين يشربها، وهو مؤمن. (رواه البخارى ومسلم)
“Seorang tidak dalam keadaan beriman
ketika ia sedang melakukan perbuatan zina; seorang pencuri tidak dalam keadaan
beriman ketika ia sedang melakukan pencurian, dan seorang peminum tidak dalam
keadaan beriman ketika sedang meneguk minuman keras (Hadits riwayat Bukhari dan
Muslim.)”.
Perbuatan zina akan mengakibatkan
kemarahan Tuhan. Rasulullah bersabda :
أربعة يبغضهم الله: البيّاع الحلاّف والفقير المختال. والشّيخ الزّانى، والامام الجائر. (رواه النسائ)
“Ada empat orang yang dikenai kemarahan
Allah : (1) pedagang yang gemar bersumpah, (2) orang mukmin yang sombong, (3)
orang yang sudah lanjut usia melakukan perbuatan zina, (4) imam yang lalim
(Hadits riwayat An-Nasai)”.
Zina juga dapat mengakibatkan
siksa dunia, sebagaimana sabda Rasulullah saw :
لاتزال أمّتي بخير مالم يفش فيهم الزّنا، فاذا فشا فيهم الزّنا فأوشك ان يعمّهم الله بعذاب. (رواه احمد)
“Umatku masih dalam keadaan baik selagi
perbuatan zina tidak melanda mereka. Apabila perbuatan zina sudah merajalela di
antara mereka, maka Allah akan menurunkan siksaan-Nya pada mereka semua (Hadits
riwayat Imam Ahmad)”.
Dosa perbuatan zina itu mempunyai
tingkatan tersendiri. Apabila dilakukan dengan perempuan lain (Bukan muhrim
artinya wanita yang boleh dikawin ) yang tidak bersuami maka dosanya besar.
Apabila dilakukan dengan perempuan yang sudah bersuami, dosanya lebih besar.
Lebih besar lagi apabila zina dilakukan dengan tetangga. Dan lebih besar dari
semuanya itu zina yang dilakukan dengan yang masih muhrim (Wanita muhrim
artinya wanita yang tidak boleh dikawini.).
Apabila perbuatan zina dilakukan oleh
seorang yang sudah melangsungkan pernikahan, maka dosanya lebih besar dibanding
dengan orang yang belum melangsungkan pernikahan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa
hukuman di antara keduanya berbeda. Dan lebih besar lagi jika zina dilakukan
oleh seorang yang telah lanjut usia, dibanding dengan yang dilakukan oleh kaum
muda. Hal ini dipertimbangkan lantaran orang lanjut usia dianggap berpikir
lebih masak. Dan zina yang dilakukan oleh orang yang tidak mengerti hukum-hukum
agama lebih berat ketimbang orang yang tidak mengerti pengetahuan agama.
Socials:
Twitter : http://twitter.com/Farhanrizram
Ask.Fm : ask.fm/FarhanRizRam
Facebook : http://facebook.com/farhan.rizram
For More Information:
E-mail : farhan.rizram@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar