Rabu, 12 November 2014

Sistem Pemerintahan Presidensial (PPKn - SMA/MAN kelas X)

1. Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem Presidensial (Presidensiil) atau disebut juga dengan Sistem Kongresional adalah sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

2. Unsur-unsur dari Sistem Presidensial

Pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur, yaitu: (Rod Hague)
  1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
3. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

2. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.

3. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.

4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).

5. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

6. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.




Bagi yang masih ingin mengetahui lebih lanjut tentang sistem pemerintahan Presidensial, comment ya atau Direct E-mail langsung. Thanks viewers and visitors. Have a nice day! Jangan lupa follow social-media and Google+ nya ya. :)


Socials:
Twitter : http://twitter.com/Farhanrizram
Ask.Fm : ask.fm/FarhanRizRam
Facebook : http://facebook.com/farhan.rizram
For More Information:
E-mail : farhan.rizram@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar